makalah hadits



Disusun untuk memenuhi tugas:
Mata kuliah: Hadits Tarbawi II
Dosen pengampu: Muhammad Gufron, M.S.I
Kelas: C

Disusun Oleh :
NAMA : Muh.Abdul Rohman
NIM : 2021110126
KELAS : C

TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
2010/ 2011


















PENDAHULUAN
Dalam suatu masyarakat dibutuhkan seorang hakim untuk menegakkan suatu kebenaran & untuk melindungi hak-hak masyarakat.
Untuk menjadi hakim tidaklah mudah.Seseorang harus memenuhi persyaratan dan criteria menjadi hakim.Karena dari 3 hakim hanya 1 hakim yang akan masuk surge.Hakim yang adil dan mengerti tentang ilmu hakimlah yang akan masauk surge.
Dalam makalah ini dijelaskan tentang 3 tipelogi hakim & syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi hakim.




















PEMBAHASAN
A.Hadits
عن ا بن بريد ة عن ا بيه عن ا لنبي صلى الله عليه و سلم قا ل : (القضا ة ثلا ثة واحد فى الجنة والثا ن في النار فاماا لذ ي في الجنة فرجل عرف الحق فقضى به ورجل عرف الحق فجا ر في الحكم فهو في النا ر ورجل قضي للناس على جهل فهو في النا ر ) قا ل ابو داود وهذا اصح شيء فيه يعني حد يث ا بن بريدة القضا ة ثلا ثة (رواه ابو دا و)

B.Terjemahan Hadits

Dari Abu Buraidah dari ayahnya dari Nabi S.A.W.Beliau bersabda:”Hakim itu tiga.Satu di surga,sedang yang dua di neraka.Hakim yang di surga ialah:seseorang yang mengetahui kebenaran,lalu memutuskan hukum dengan kebenaran itu.Sedang seorang hakim yang mengetahui kebenaran.Lalu dia berlaku alim(menyimpang dari kebenaran),maka dia di neraka.Demikian pula seorang yang menentukan hukum kepada manusia,padahal diaadalah di dalam neraka.”1

C.Mufrodat

القضاة : Hakim / orang yang memberi hokum
على جهل : Melenceng dari kebenaran / berbuat dholim
فرجل : Seseorang

عرف : Mengetahui
فجارفى الحكم : Menghakimi manusia sedangkan ia bodoh
الحق : Kebenaran

جهل : Bodoh / tidak mengetahui suatu ilmu



D.Biografi Perowi
Nama lengkap Abu Buraidah adalah Abu Buraidah bin Al-Hasib bin Abdullah bin Al-Harits bin Al-A’roj bin Sa’ad bin Zarah bin udwy bin Sahm bin Mazin bin Al-Harits bin Salaman bin Aslam bin Afsha Al-Aslamy.biasa di panggil abbu abdullah.
Abu buraidah al aslami adalah salah seorang sahabat nabi muhammad saw dia adalah salah seorang narator hadist. Hidupnya didedikasikan untuk berjuang di jalan Allah. Beliau wafat pada usia 63 tahun.2


E. Keterangan Sharah


Hadist di atas membagi keberadaan hakim ke dalam tiga golongan : pertama, hakim yang mengetahui kebenaran dan hukum syariat, lalu ia menetapkan hukum dengannya, maka ia berarti sosok yang kuat yang dapat di percaya atas jabatan yang di berikan oleh allah swt kepadanya. Hakim seperti ini termasuk ahli surga, insya allah. Kedua, Hakim yang mengetahui kebenaran dan sangat memahami sekali hukum syariat, tapi ia menetapkan hukum dengan tidak benar. Hakim seperti ini termasuk penghuni neraka. Ketiga, hakim yang tidak mengetahui kebenaran dan tidak memahami hukum syariat, akan tetapi ia memberanikan diri dan menetapkan hukum dengan kebodohan, hakim ini termasuk penghuni neraka baik hukum yang di tetapkan benar atau salah.3
Hakim yang mengerti kebenaran, namun melenceng dari kebenaran dan berbuat dholim sedangkan ia mengetahui. Dan orang yang menghakimi orang lain dengan kebodohannya.semua hakim tersebut tidak akan selamat dari neraka kecuali hakim yang mengetahui kebenaran dan ia beramal dengan kebenaran itu.
Dan sesungguhnya siapa yang mengetahui kebenaran, dan dia tidak mengamalkannya, maka dia seperti orang yang menghakimi dengan kebodohan dan keduanya sama sama dalam neraka.
Dan hakim yang menghakimi dengan kebodohan, baik hukum yang di teapkan salah atau benar, ketatapannya tidak dianggap.
Mungdziri berkata : “Barang siapa yang berijtihad karna allah, dan ijtihadnya benar, maka dia mendapat dua pahala. Satu pahala karena ijtihadnya, dan satu pahala karena kebenarannya. “
khotobi mengatakan “dan jika ijtihadnya salah di amendapat satu pahala karena ijihadnya dalam mencari kebenarannya, dan ijtihadnya di anggap ibadah. Tapi dengan Syarat, orang yang berijtihad harus memenuhi syarat ijtihad, seperti : Mengerti ilmu usul fiqh dan mengerti ilmu qiyas.”
4


F. Aspek Tarbawi
Dari keterangan hadits di atas dapat disimpulkan / diambil pelajaran sebagai berikut :
  1. Seorang hakim haruslah mengetahui ilmu-ilmu tentang hakim.
  2. Seseorang tidak boleh menjadi hakim karena ingin mendapatkan harta dan kedudukan
  3. Seorang hakim haruslah bersikap adil.
  4. Peradilan adalah fardhu qifayah, jika dalam masyarakat sudah ada yang menjadi hakim, maka yang lainnya tidak wajib menjadi hakim.

Imam ghozali mengatakan “seseorang dilarang oleh islam untuk menginginkan menjadi kepala / pejabat yang bukan ahlinya / bidangnya, lebih-lebih menginginkan menjadi jabatan hakim.”5
Keadilan berasal dari kata adl, yang mempunyai banyak arti, antara lain :
  1. Keadilan dapat diartikan sebagai sama banyak, atau memberikan hak yang sama kepada orang-orang atau kelompok dengan status sama.
  2. Keadilan dapat diartikan dengan memberikan hak seimbang dengan kewajiban, atau memberi seseorang sesuai dengan kebutuhannya.
  3. Dalam KBBI, kata adil diartikan tidak berat sebelah , tidak memihak, berpihak pada yang benar, tidak sewenang-wenang.6
Seorang hakim haruslah memiliki sifat adil, adil dalam pengertian diatas, (1 s/d 3). Seorang hakim haruslah bersikap adil dalam pengertian nomor 1. Yaitu memberikan hak yang sama pada saat persidangan, baik kepada terdakwa, korban, maupun saksi.
Kemudian seorang hakim juga harus bersikap adil pada pengertian diatas (nomor 2), yaitu menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan seorang hakim juga adil dalam pengertian “adil” diatas (nomor 3), seorang hakim tidak boleh memutuskan sesuatu sesuai kehendaknya.













PENUTUP
Mengenai sifat dan syarat seorang yang boleh mengadili ialah merdeka, muslim, dewasa, lelaki, berpikir sehat & adil.
Kemudian fuqaha berselisih pendapat tentang “apakah hakim harus seorang ahli ijtihad?”. Menurut imam syafi’i “bahwa yang menjadi hakim harus yang ahli ijtihad.”
Sedang menurut abu hanifah, “bahwa keputusan hakim awam itu boleh .”
Jumbur fuqaha berpendapat bahwa kelelakian itu menjadi syarat syahnya keputusan peradilan. Sedang menurut ath-thabrani, orang perempuan dapat menjadi hakim secara mutlak dalam segala lapangan.Sedangkan menurut abu hanifah, “orang perempuan dapat menjadi hakim dalam urusan harta.”7























DAFTAR PUSTAKA



-Penterjemah,Suprapta,Thahirin dkk, Sharah Bulughul Maram,terj. Pustaka Azam,Jakarta,2007
- Penterjemah Al-Mundziry,Hafidz dkk. Terjemah Sunan Abi Daud. CV Asy Syifa’,Semarang,1993
-Abi Daud,Sunan, Ainul Ma’bud
Ghozali, Imam, Benang Tipis antara halal & haram. Pustaka Pelajar,Surabaya,2002
-Ilyas,Yanuar,Kuliah Akhlaq.LPPI,Yogyakarta,2004
-Muhammad,Abdul Wahid,Bidayatul Mujtahid. Pustaka Amani,Jakarta,2007
- http.awie-doank.blogspot.com/2007,08,buraidah-bin-al-hashib.html


1 Hafidz Al-Mundiri/ penterjemah,Sunan Abi Daud/terjemahan,(Semarang : CV Asy Syifa’,1993),cet 7,hlm.149

2 Biografi Abu Buraidah,Awie Doank/http.awie-doank.blogspot.com/2007/o8/buraidah-bin-al-hashib.html

3 Thahirin Suparta dkk,ibid

4 Sunan Abi Daud, “Ainul Ma’bud, hlm.487,hadits nomor 3556

5 Imam Gozali, Benang Tipis antara Halal dan Haram, (Surabaya : PT Pustaka Pelajar,2002),hlm.152

6 Drs.H.Yanuar Ilyas,Lc.MA,Kuliah Akhlaq, (Yogyakarta : LPPI,2004),hlm.235

7 Al Faqih Abul Wahid Muhammad,Bidayatul Mujtahid, (Jakarta : Pustaka Amani,2007),hlm.678

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Lebih Dekat Yan Lucky Aditya

makalah fiqih