makalah hadits
Disusun
untuk memenuhi tugas:
Mata
kuliah: Hadits Tarbawi II
Dosen
pengampu: Muhammad Gufron, M.S.I
Kelas:
C
Disusun
Oleh :
NAMA
: Muh.Abdul
Rohman
NIM
: 2021110126
KELAS
: C
TARBIYAH
PAI
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
2010/
2011
PENDAHULUAN
Dalam
suatu masyarakat dibutuhkan seorang hakim untuk menegakkan suatu
kebenaran & untuk melindungi hak-hak masyarakat.
Untuk
menjadi hakim tidaklah mudah.Seseorang harus memenuhi persyaratan dan
criteria menjadi hakim.Karena dari 3 hakim hanya 1 hakim yang akan
masuk surge.Hakim yang adil dan mengerti tentang ilmu hakimlah yang
akan masauk surge.
Dalam
makalah ini dijelaskan tentang 3 tipelogi hakim & syarat yang
harus dipenuhi untuk menjadi hakim.
PEMBAHASAN
A.Hadits
عن
ا بن بريد ة عن ا بيه عن ا لنبي صلى الله
عليه و سلم قا ل :
(القضا
ة ثلا ثة واحد فى الجنة والثا ن في النار
فاماا لذ ي في الجنة فرجل عرف الحق فقضى
به ورجل عرف الحق فجا ر في الحكم فهو في
النا ر ورجل قضي للناس على جهل فهو في النا
ر )
قا
ل ابو داود وهذا اصح شيء فيه يعني حد يث ا
بن بريدة القضا ة ثلا ثة (رواه
ابو دا و)
B.Terjemahan
Hadits
Dari
Abu Buraidah dari ayahnya dari Nabi S.A.W.Beliau bersabda:”Hakim
itu tiga.Satu di surga,sedang yang dua di neraka.Hakim yang di surga
ialah:seseorang yang mengetahui kebenaran,lalu memutuskan hukum
dengan kebenaran itu.Sedang seorang hakim yang mengetahui
kebenaran.Lalu dia berlaku alim(menyimpang dari kebenaran),maka dia
di neraka.Demikian pula seorang yang menentukan hukum kepada
manusia,padahal diaadalah di dalam neraka.”1
C.Mufrodat
القضاة
:
Hakim / orang yang memberi hokum |
على
جهل :
Melenceng dari kebenaran / berbuat dholim |
فرجل
:
Seseorang |
|
عرف
:
Mengetahui |
فجارفى
الحكم :
Menghakimi manusia sedangkan ia bodoh |
الحق
:
Kebenaran |
|
جهل
:
Bodoh / tidak mengetahui suatu ilmu |
|
D.Biografi
Perowi
Nama
lengkap Abu Buraidah adalah Abu Buraidah bin Al-Hasib bin Abdullah
bin Al-Harits bin Al-A’roj bin Sa’ad bin Zarah bin udwy bin Sahm
bin Mazin bin Al-Harits bin Salaman bin Aslam bin Afsha
Al-Aslamy.biasa di panggil abbu abdullah.
Abu
buraidah al aslami adalah salah seorang sahabat nabi muhammad saw
dia adalah salah seorang narator hadist. Hidupnya didedikasikan untuk
berjuang di jalan Allah.
Beliau wafat pada usia 63 tahun.2
E.
Keterangan
Sharah
Hadist
di atas membagi keberadaan hakim ke dalam tiga golongan : pertama,
hakim yang mengetahui kebenaran dan hukum syariat, lalu ia menetapkan
hukum dengannya, maka ia berarti sosok yang kuat yang dapat di
percaya atas jabatan yang di berikan oleh allah swt kepadanya. Hakim
seperti ini termasuk ahli surga, insya allah. Kedua, Hakim yang
mengetahui kebenaran dan sangat memahami sekali hukum syariat, tapi
ia menetapkan hukum dengan tidak benar. Hakim seperti ini termasuk
penghuni neraka. Ketiga, hakim yang tidak mengetahui kebenaran dan
tidak memahami hukum syariat, akan tetapi ia memberanikan diri dan
menetapkan hukum dengan kebodohan, hakim ini termasuk penghuni neraka
baik hukum yang di tetapkan benar atau salah.3
Hakim
yang mengerti kebenaran, namun melenceng
dari
kebenaran dan berbuat dholim sedangkan ia mengetahui. Dan orang yang
menghakimi orang lain
dengan
kebodohannya.semua
hakim
tersebut
tidak
akan selamat dari neraka kecuali hakim yang mengetahui kebenaran dan
ia beramal dengan kebenaran itu.
Dan
sesungguhnya siapa yang mengetahui kebenaran, dan dia tidak
mengamalkannya, maka dia seperti orang yang menghakimi dengan
kebodohan dan keduanya sama sama dalam neraka.
Dan
hakim yang menghakimi dengan kebodohan, baik hukum yang di teapkan
salah atau benar, ketatapannya tidak dianggap.
Mungdziri
berkata : “Barang siapa yang berijtihad karna allah, dan ijtihadnya
benar, maka dia mendapat dua pahala. Satu pahala karena ijtihadnya,
dan satu pahala karena kebenarannya. “
khotobi mengatakan “dan jika ijtihadnya salah di amendapat satu pahala karena ijihadnya dalam mencari kebenarannya, dan ijtihadnya di anggap ibadah. Tapi dengan Syarat, orang yang berijtihad harus memenuhi syarat ijtihad, seperti : Mengerti ilmu usul fiqh dan mengerti ilmu qiyas.”4
khotobi mengatakan “dan jika ijtihadnya salah di amendapat satu pahala karena ijihadnya dalam mencari kebenarannya, dan ijtihadnya di anggap ibadah. Tapi dengan Syarat, orang yang berijtihad harus memenuhi syarat ijtihad, seperti : Mengerti ilmu usul fiqh dan mengerti ilmu qiyas.”4
F.
Aspek Tarbawi
Dari
keterangan hadits di atas dapat disimpulkan
/ diambil pelajaran
sebagai berikut :
- Seorang hakim haruslah mengetahui ilmu-ilmu tentang hakim.
- Seseorang tidak boleh menjadi hakim karena ingin mendapatkan harta dan kedudukan
- Seorang hakim haruslah bersikap adil.
- Peradilan adalah fardhu qifayah, jika dalam masyarakat sudah ada yang menjadi hakim, maka yang lainnya tidak wajib menjadi hakim.
Imam
ghozali mengatakan “seseorang dilarang oleh islam untuk
menginginkan menjadi kepala / pejabat yang bukan ahlinya / bidangnya,
lebih-lebih menginginkan menjadi jabatan hakim.”5
Keadilan
berasal dari kata adl, yang mempunyai banyak arti, antara lain :
- Keadilan dapat diartikan sebagai sama banyak, atau memberikan hak yang sama kepada orang-orang atau kelompok dengan status sama.
- Keadilan dapat diartikan dengan memberikan hak seimbang dengan kewajiban, atau memberi seseorang sesuai dengan kebutuhannya.
- Dalam KBBI, kata adil diartikan tidak berat sebelah , tidak memihak, berpihak pada yang benar, tidak sewenang-wenang.6
Seorang
hakim haruslah memiliki sifat adil, adil dalam pengertian diatas, (1
s/d 3). Seorang hakim haruslah bersikap adil dalam pengertian nomor
1. Yaitu memberikan hak yang sama pada saat persidangan, baik kepada
terdakwa, korban, maupun saksi.
Kemudian
seorang hakim juga harus bersikap adil pada pengertian diatas (nomor
2), yaitu menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dan
seorang hakim juga adil dalam pengertian “adil” diatas (nomor 3),
seorang hakim tidak boleh memutuskan sesuatu sesuai kehendaknya.
PENUTUP
Mengenai
sifat dan syarat seorang yang
boleh mengadili ialah merdeka, muslim, dewasa, lelaki, berpikir sehat
& adil.
Kemudian
fuqaha berselisih pendapat tentang “apakah hakim harus seorang ahli
ijtihad?”. Menurut imam syafi’i “bahwa yang menjadi hakim harus
yang ahli ijtihad.”
Sedang
menurut abu hanifah, “bahwa keputusan hakim awam itu boleh .”
Jumbur
fuqaha berpendapat bahwa kelelakian itu menjadi syarat syahnya
keputusan peradilan. Sedang menurut ath-thabrani, orang perempuan
dapat menjadi hakim secara mutlak dalam segala lapangan.Sedangkan
menurut abu hanifah, “orang perempuan dapat menjadi hakim dalam
urusan harta.”7
DAFTAR
PUSTAKA
-Penterjemah,Suprapta,Thahirin
dkk,
Sharah
Bulughul Maram,terj.
Pustaka
Azam,Jakarta,2007
-
Penterjemah Al-Mundziry,Hafidz
dkk.
Terjemah Sunan Abi Daud.
CV Asy Syifa’,Semarang,1993
-Abi
Daud,Sunan,
Ainul Ma’bud
–
Ghozali,
Imam,
Benang Tipis antara halal & haram.
Pustaka Pelajar,Surabaya,2002
-Ilyas,Yanuar,Kuliah
Akhlaq.LPPI,Yogyakarta,2004
-Muhammad,Abdul
Wahid,Bidayatul
Mujtahid.
Pustaka Amani,Jakarta,2007
-
http.awie-doank.blogspot.com/2007,08,buraidah-bin-al-hashib.html
1 Hafidz
Al-Mundiri/ penterjemah,Sunan Abi Daud/terjemahan,(Semarang : CV Asy
Syifa’,1993),cet 7,hlm.149
2
Biografi Abu Buraidah,Awie
Doank/http.awie-doank.blogspot.com/2007/o8/buraidah-bin-al-hashib.html
3
Thahirin Suparta dkk,ibid
4 Sunan
Abi Daud, “Ainul Ma’bud, hlm.487,hadits nomor 3556
5
Imam Gozali, Benang Tipis antara Halal dan Haram,
(Surabaya : PT Pustaka Pelajar,2002),hlm.152
6
Drs.H.Yanuar Ilyas,Lc.MA,Kuliah Akhlaq,
(Yogyakarta : LPPI,2004),hlm.235
7
Al Faqih Abul Wahid Muhammad,Bidayatul Mujtahid,
(Jakarta : Pustaka Amani,2007),hlm.678
Comments
Post a Comment