makalah fiqih


Mawani’ul Irtsi
Disusun untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah : Fiqih III
Dosen Pengampu :Agus Khumaidi,M.Ag.



Disusun oleh :
Nama : Muh. Abdul Rohman
Kelas : C
NIM : 2021110126



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2011/2012


Bab I
Pendahuluan
Bagi seorang muslim,tidak terkecuali apakah dia laki-laki atau perempuan yang tidak memahami atau tidak mengerti hukum waris Islam maka wajib hukumnya(dilaksanakan berpahala,tidak dilaksanakan berdosa) baginya untuk mempelajari hukum waris Islam tersebut.Dan sebaliknya bagi siapa yang telah memahami dan menguasai hukum waris Islam maka berkewajiban pula untukmengajarkannya kepada orang lain.1













BAB II
Pembahasan
A .Pengertian Mawani’ul Irtsi
Mawani’ul irtsi adalah hal-hal / sebab-sebab yang menghalangi seseorang menerima pusaka.Penghalang kewarisan artinya keadaan yang menjadikan tertutupnya peluang seseorang mendapatkan warisan.Adapun orang yang terhalang untuk mendapat warisan ini adalah orang yang memenuhi sebab-sebab memperoleh warisan.2

B . Hal-hal yang menghalangi seseorang menerima warisan
  1. Pembunuhan
Apabila seseorang membunuh muwaris-nya,maka dia tidak mewarisi harta muwaris-nya itu,karena membunuh muwaris menghalanginya menerima pusaka.Apabila si pembunuh tidak dihalangi menerima warisan,tentulah banyak ahli waris membunuh muwarisnya.Dan berkembanglah pembunuhan di antara kerabat-kerabat yang dekat dan yang tidak dekat.Selain itu,pembunuhan adalah suatu jarimah yang dijatuhi hukuman yang terberat dan suatu maksiat yang dibalas dengan adzab yang berat.Maka tidaklah layak baik menurut akal maupun syara’bahwa mengerjakan jarimah dan maksiat menjadi jalan untuk mencapai nikmat dan memperoleh keuntungan.3
Adapun pembunuhan yang tidak disengaja,maka para ulama berbeda pendapat di dalamnya.Asy-Syafi’i : Setiap pembunuhan menghalangi pewarisan,sekalipun pembunuhan itu dilakukan oleh anak kecil atau orang gila,dan sekalipun dengan cara yang benar seperti had atau qishas.Aliran Maliki berkata : Sesungguhnya pembunuhan yang menghalangi pewarisan itu adalah pembunuhan yang sengaja bermusuhan.4
Pembunuhan yang menghalangi pusaka menurut hanafiah ialah pembunuhan yang langsung,baik yang karena disengaja yang karenanya wajib qishas,ataupun yang serupa sengaja atau yang tidak sengaja,atau yang dipandang sebagai yang tidak disengaja,yang semuanya itu mewajibkan kaffarah atau diat,apabila pembunuhan itu dilakukan tanpa ada alasan yang membenarkan,sedang yang melakukan itu orang yang berakal dan sampai umur.Adapun apabila pembunuhan itu dilakukan dengan ada alasan,seperti membela diri atau kehormatan,atau harta,maka pembunuhan yang demikian,tidak menghalangi pusaka.
Menurut golongan Hanbaliah,segala macam pembunuhan yang berakibatkan qishas,seperti pembunuhan yang disengaja,atau yang mengakibatkan diyat,seperti pembunuhan yang tidak disengaja dan yang serupa disengaja,atau yang merngakibatkan kaffarah,seperti pembunuhan kerabat muslim yang berperang yang dalam barisan musuh tanpa diketahui bahwa dia itu
muslim.Maka para pembunuh diharamkan menerima pusaka.Adapun pembunuhan dibenarkan,maka tidak menghalangi menerima pusaka.5
  1. Berbeda Agama
Seorang muslim tidak mewarisi dari seorang kafir dan seorang kafir pun tidak mewarisi dari seorang muslim.”(HR.Ahmad)
Dari hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Usamah bin Zaid tersebut,maka seorang muslim tidak mewarisi dari orang kafir dan seorang kafir tidak mewarisi harta dari seorang muslim.6
Seluruh ulama berpendapat bahwasannya orang yang bukan muslim tidak menerima pusaka dari si muslim,apabila sebab penerimaan pusaka itu akibat perkawinan,atau kekerabatan nasabiyah.Tak ada seorangpun yang menyimpang dari pendapat ini.Tidak ada pusaka antara suami yang muslim dengan istrinya yang kitabiyah,sebagaimana tidak ada pusaka antara ayah dengan anak yang berlainan agama.7
Namun fuqaha berbeda pendapat tentang mewarisnya orang muslim terhadap orang kafir dan orang murtad.Jumhur ulama dari kalangan sahabat,tabi’in serta fuqaha Amshar berpendapat bahwa orang muslim tidak mewaris orang kafir karena adanya hadits Shahih tersebut.
Kemudian menurut Mua’adz bin Jabal dan Mu’awiyah dari kalangan sahabat,serta Sa’id bin al-Musayyab dan Masruq dari kalangan tabi’in,dan sebagian fuqaha berpendapat bahwa orang muslim itu mewarisi orang kafir.Dalam kaitan ini mereka menyamakan hal itu dengan wanita-wanita orang kafir yang boleh dikawini.Mereka berkata,”Kami boleh mengawini wanita merewka,tetapi kami tidak boleh mengawinkan mereka dengan wanita kami,maka begitu halnya dengan warisan.”Mereka juga menyamakan kepewarisan dari orang kafir tersebut dengan qishas darah yang tidak seimbang.8
“Kemudian apabila seorang suami yang muslim meninggal sedang dia mempunyai seorang istri kitabiyah,kemudian si istri memeluk Islam sesudah suaminya meninggal,walaupun dia Islam sebelum harta peninggalan suaminya dibagi,dia tetap tidak menerima pusaka dari suaminya,karena adanya halangan yaitu perbedaan agama di waktu dia berhak menerima pusaka”.Demikianlah pendapat madzhab jumhur ulama.Golongan Hanbaliah dan Syi’ah Imamiah berpendapat bahwa “perbedaan agama yang menghalangi pusaka antara si muslim dan yang bukan muslim gugur apabila istri yang kitabiyah memeluk Islam sebelum harta peninggalan dibagi.”
Namun kalau dia memeluk Islam sesudah harta peninggalan dibagi,maka si istri tidak menerima pusaka dengan ijma’ segala ulama.Hukum ini berlaku pula terhadap kerabat yang memeluk Islam sesudah yang meninggalkan harta pusaka yang muslim meninggal.Dia tidak menerima pusaka menurut jumhur,walaupun dia Islam sebelum harta peninggalan dibagi.Dan dia menerima pusaka apabila dia memeluk Islam sebelum pembagian harta peninggalan.9


  1. Murtad
Semua ulama sepakat bahwa orang yang keluar dari Islam tidak dapat menerima pusaka.Milik si murtad terlepas secara hukum semenjak ia kembali ke agama Islam,atau sampai saat meninggalnya atau dia dibunuh lantaran murtad.Maka dalam masa itu si murtad tidak mempunyai wewenang atas hartanya.Kemudian jika dia kembali Islam,kembalilah kedadanya segala hartanya itu.Dan jika dia meninggal atau dibunuh karena kemurtadannya,maka hilanglah miliknya sama sekali.
Kemudian mengenai harta peninggalan orang murtad ada beberapa pendapat.Tiadalah seseorang dapat menerima pusaka dari orang murtad,baik lelaki ataupun perempuan,sebagaimana orang murtad tidak dapat menerima pusaka dari orang lain.Harta yang mereka peroleh sebelum murtad,ataupun sesudahnya hingga sampai kepada masa mereka meninggal di masukkan ke dalam Baitul Mal.Dimasukkan ke dalam Baitul Mal bukan dipandang menjadi harta pusaka orang Islam.Dan tidak pula diberikan harta mereka kepada orang Islam.Dan tidak pula diberikan harta mereka kepada waris-waris mereka yang Islam.Karena si murtad meninggal dalam keadaan kafir,dan tidak ada pusaka antara muslim dengan kafir.Demikianlah pendapat Ibnu Abbas yang diikuti oleh Malik,Asy-Syafi’i dan yang dipandang shahih dalam mazhab Ahmad.
Harta si Murtad yang diperoleh di waktu dia masih Islam,menjadi pusaka bagi waris-warisnya yang muslim,sedang hartanya yang diperoleh sesudah dia murtad sebelum meninggal,menjadi milik para muslim dan dimasukkan ke Baitul Mal.Inilah mazhab Abu Hanifah dan Sufyan ats-Tsauri.
Harta si murtad baik yang diperoleh di waktu dia masih Islam maupun yang diperoleh di waktu dia telah murtad sampai pada saat dia meninggal,menjadi harta pusaka bagi waris-warisnya yang muslim.Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar,Ali dan Ibnu Mas’ud.Dan inilah yang dipegang oleh Abu Yusuf dan Muhammad ibnu Hasan.10


4. Berbeda Negara
Yang di maksud adalah berbeda kebangsaan.Perbedaan ini tidak menjadi penghalang pewarisan di antara kaum muslimin, Karena setiap muslim itu mewarisi dari seorang muslim,sekalipun berbeda wilayah.Dikatakan dalam Al Mughni : Kesimpulan saya ialah bahwa orang – orang yang satu agama itu saling mewarisi sekalipun negara mereka berbeda, sebab keumuman dari nash – nash menghendaki pewarisan di antara mereka, dan tidak ada nash,ijma’ dan kias yang menunjukan kekhususan terhadap mereka, sehingga keumuman nash- nash itu wajib di laksanakan.
Yang dimaksud dengan perbedaan tempat atau negri,ialah berlainan pemerintahan yang diakui oleh waris dan muwaris.Menurut mazhab Hanafiah dan Syafi’iyah,bahwa berlainan tempat merupakan penghalang pusaka antaraorang-orang yang bukan muslim.Dan berlainan negri terhadap orang-orang yang bukan muslim adalah apabila tidak ada ‘Ismah antara dua negri itu dan masing-masing memandang halal untuk memerangi yang lain,serta tidak ada pula hubungan persahabatan.
Maka apabila kedua hal diatas tidak ada,dipandanglah negri tersebut sebagai negri yang berlainan.Adapun negri-negri Islam,yang berlaku di dalamnya kekuasaan Islam,maka dipandang negri-negri itu satu Negara.
Menurut mazhab Malik,Ahmad dan Ahl adh-Dhahir,bahwasannya berlainan negri tidak menjadi penghalang bagi penerimaan pusaka terhadap orang yang bukan muslim.mereka berpegang kepada nash-nash yang umum.

5. Perbudakan
Sejak semula Islam menghendaki agar perbudakan dihapus,namun kenyataanya perbudakan sudah merata dimana-mana dan sukar dihapus.Oleh karena itu,perbudakan mendapat tempat dalam pembahasan hokum Islam.Di dalam Al-qur’an telah digambarkan bahwa seorang budak tidakj cakap mengurus hak milik kebendaan dengan jalan apa saja.Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT QS An-Nahl:75
Allah telah membuat perumpamaan seorang budak yang tidak dapat bertindak suatu apapun.”
Status seorang budak tidak dapat menjadi ahli waris,karena dipandang tidak cakap mengurusi harta & telah putus hubungan kekeluargaan dengan kerabatnya.Bahkan ada yang memandang budak itu statusnya sebagai harta milik tuannya.Dia tidak dapat mewariskan harta peninggalannya,sebab ia sendiri & segala harta yang ada pada dirinya adalah milik tuannya.Dia tidak memiliki harta.


C. Pusaka untuk banci
Ada tiga pendapat mashur di kalangan ulama mengenai pemberian hak waris kepada banci.
  1. Mazhab Hanafi : bahwa hak waris banci adalah yang paling (lebih) sedikit bagiannya diantara keadaanya sebagai laki-laki atau wanita
  2. Mazhab Maliki : pemberian hak waris kepada banci hendaklah tengah-tengah diantara kedua bagiannya.Maksudnya,mula-mula permasalahannya dibuat dalam dua keadaan,kemudian disatukan & dibagi menjadi dua,maka hasilnya menjadi hak / bagian banci.
  3. Mazhab Syafi’I : bagian setiap ahli waris waris & banci diberikan dalam jumlah yang paling sedikit.Karena pembagian seperti ini lebih meyakinkan bagi tiap-tiap ahli waris.Sedangkan sisanya (dari harta waris yang ada) untuk sementara tidak dibagikan kepada masing-masing ahli waris hingga telah nyata keadaan yang semestinya.Inilah yang dianggap paling rajih (kuat) di kalangan mazhab Syafi’i.11


D. Hijab dan Mahjub
Hijab secara bahasa menghalangi atau mencegah. Adapun secara istilah adalah terhalangnya seseorang dari sebagaian atau semua harta warisnya karena adanya ahli aris lain.
Mahjub secara bahasa ahli waris yang ditutup hak pusakanya karena adanya ahli awaris yang lebih utama.


E. Perbedaan antara mahrum dan mahjub
1. Mahrum itu samasekali tidak berhak mewarisi, seperti orang yang membunuh ( orang yang mewariskan ). Sedangkan mahjub itu berhak mendapat warisan, akan tetapi dia terhalang karena adanya orang lain yang lebih utama darinya yang berhak mendapatkan warisan.
2. Orang yang mahrum dari warisan itu tidak mempengaruhi orang lain, maka dia tidak menghalanginya sama sekali, bahkan dia di anggap seperti tidak ada saja. Misalnya seseorang mati dan meninggalkan seorang anak laki – laki kafir dan seorang saudara laki – laki mulim, maka warisan itu semua adalah bagi saudara laki- laki, sedang anak laki – laki tidak mendapatkan apa – apa. Adapun orang yang mahjub ( terhalang ), terkadang dia mempengaruhi orang lain, dia menghijabnya. Misalnya, dua atau lebih saudara – saudara laki – laki bersama dengan adanya ayah dan ibu. Keduanya ( saudara laki – laki dan ibu ) tidak mewarisi karena adanya ayah, dan keduanya ( ayah dan saudara laki – laki ) menghijab ibu dari menerima sepertiga menjadi seperenam ).12


F. Penghalang waris di Indonesia
Pasal 173 Bahwa : Seorang terhalang menjadi ahli waris dengan putusan hakim yang telah mempunyai hukum yang tetap, di hukum karena : Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh / menganiaya berat pewaris.13




















Bab III
Simpulan
Adanya mawani’ul irtsi ini bertujuan agar seseorang tidak melakukan / menjauhi dosa-dosa besar yang dapat menghalangi seseorang menerima warisan.
Tidak semua orang mengetahi hal-hal yang menyebabkan seseorang terhalang memperoleh warisan.Dengan mempelajari mawani’ul irsti ini diharapkan diharapkan para pembaca mengetahui hal-hal yang dapat menghalangi seseorang memperoleh warisan,sehingga kita menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat menghalangi kita memperoleh warisan.
Masalah warisan seringkali menyebabkan pertikaian bahkan pertumpahan darah sesama saudara muslim.Dengan mempelajari fiqih mawaris diharapkan seseorang dapat lebih memahami ilmu waris serta menambah kebaktian kita terhadap orang tua.Bukan malah menyusahkan orang tua di alam kubur karena anak-anaknya saling berebut pusaka.















Daftar Pustaka
Umam,Dian Khairul,Fiqih Mawaris,Pustaka Setia,Jakarta,1999
Ash-Shiddieqy,Teungku Muhammad Hasbi,Fiqh Mawaris,Pustaka Riski Putra,Semarang,2010
Zainuddin,A dan Muhammad Jamhari,al-Islam,Pustaka Setia,Bandung,1999
Sabiq,Sayyid,Fiqih Sunnah,Alma’arif,Bandung,1987
Ibnu Rusyd,Al-Faqih Abu Wahid Muhammad bin Achmad bin Muhammad,Bidayatul Mujtahid,Pustaka Amani,Jakarta
K.Lubis,Suhrawardi dan Komis Simanjuntak,Hukum Waris Islam,Sinar Grafika,Jakarta,2007
Muhibbin,moh dan Abdul Wahid,Hukum Kewarisan Islam,Sinar Grafika,2009
As-Shabuni,Muhammad Ali,Pembagian Waris Menurut Islam,Gema Insani,Jakarta,1995
1 Suharso K.Lubis,S.H dan Komis Simanjuntak,S.H,Hukum Waris Islam,(Jakarta:Sinar Grafika,2007),hlm.2

2 Drs.Dian Khairul Umam,fiqih mawaris,(Jakarta:pustaka Setia,1999),hlm.30


3 Prof.Dr.Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy,Fiqh Mawaris,(Semarang:Pustaka Riski Putra,2010),hlm.37


4 Sayyid Sabiq,fiqih sunnah,(Bandung:Al-Ma’arif,1987).hlm.260

5 ibid.Prof.Dr.Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqy,hlm.38

6 Op.cit,Sayyid Sabiq,hlm.260


7 A.Zainuddin,S.Ag dan Muhammadd Jamhari,S.Ag,Al-Islam,(Bandung:Pustaka Setia,1999),hlm.62

8 Al-Faqih Abu Wahid Muhamad bin Achmad bin Muhammad ibnu Rusyd,Bidayatul Mujtahid,(Jakarta:Pustaka Amani),hlm.414

9 Op.cit, Prof.Dr.Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy,hlm.45

10 Ibid,Prof.Dr.Teungku Muahammad Hasbi Ash-Shiddieqy,hlm.45

11 Muhammad ali Ash – Shabuni, Pembagian waris menurut islam, ( Jakarta : Gema insani press, 1995 ), hlm. 162

12 Ibid, Sayyid sabiq, hlm. 287

13 Op.cit,Suharso K.Lubis dan Komis Simanjuntak,hlm.173

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Lebih Dekat Yan Lucky Aditya