Posts

Mengenal Lebih Dekat Yan Lucky Aditya

Image
                Yan Lucky Aditya   adalah anak pertama dari empat bersaudara pasangan Ibu Nurul dan Bapak Sahid. Merupakan vokalis Az Zahir. Yan Lucky Aditya atau yang akrab dipanggil kang Lucky lahir di Pekalongan 5 Januari 1993, tepatnya di kelurahan Pringlangu. Kang Luky menuntaskan pendidikan dasarnya di Madrasah salafiah Ibtida’iyah 18 Medono Pekalongan, dilanjutkan ke MTS Al Muttaqin medono dan ke MAS Hifal. Sejak di bangku MI beliau sangat menginginkan sekolah di Hifal. Sempat akan mendaftar ke MTS Hifal, namun kang Lucky mendapatkan beasiswa di MTS Al Muttaqin medono dan beliau pun mengambil peluang itu. Kebetulan, penulis pernah membersamainya belajar selama 6 tahun ketika sekolah di MSI 18 Medono. Walaupun tak pernah sebengku dengan beliau, namun kami sering bermain bareng. Kebetulan jumlah siswa lelaki yang ada waktu itu hanya 13 orang. Jadi semua siswa rata-rata berteman dekat. Banyak prestasi yang di raih kang Lucky waktu duduk di bangku MI. Selain pernah menjadi ketua

makalah hadits

Disusun untuk memenuhi tugas: Mata kuliah: Hadits Tarbawi II Dosen pengampu: Muhammad Gufron, M.S.I Kelas: C Disusun Oleh : NAMA : Muh.Abdul Rohman NIM : 2021110 126 KELAS : C TARBIYAH PAI SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN 2010/ 2011 PENDAHULUAN Dalam suatu masyarakat dibutuhkan seorang hakim untuk menegakkan suatu kebenaran & untuk melindungi hak-hak masyarakat. Untuk menjadi hakim tidaklah mudah.Seseorang harus memenuhi persyaratan dan criteria menjadi hakim.Karena dari 3 hakim hanya 1 hakim yang akan masuk surge.Hakim yang adil dan mengerti tentang ilmu hakimlah yang akan masauk surge. Dalam makalah ini dijelaskan tentang 3 tipelogi hakim & syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi hakim. PEMBAHASAN A.Hadits عن ا بن بريد ة عن ا بيه عن ا لنبي صلى الله عليه و سلم قا ل : ( القضا ة ثلا ثة وا

makalah fiqih

Image
Mawani’ul Irtsi Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah : Fiqih III Dosen P e ngampu :Agus Khumaidi,M.Ag. Disusun oleh : Nama : Muh. Abdul Rohman Kelas : C NIM : 2021110126 SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PEKALONGAN 201 1/2012 Bab I Pendahuluan Bagi seorang muslim,tidak terkecuali apakah dia laki-laki atau perempuan yang tidak memahami atau tidak mengerti hukum waris Islam maka wajib hukumnya(dilaksanakan berpahala,tidak dilaksanakan berdosa) baginya untuk mempelajari hukum waris Islam tersebut.Dan sebaliknya bagi siapa yang telah memahami dan menguasai hukum waris Islam maka berkewajiban pula untukmengajarkannya kepada orang lain. 1 BAB II Pembahasan A .Pengertian Mawani’ul Irts i Mawani’ul irtsi adalah hal-hal / sebab-sebab yang menghalangi seseorang menerima pusaka.Penghalang kewarisan artinya keadaan yang menjadikan tertutupnya peluang seseor

sejarah pendidikan

MENGUPAS SEJARAH PONDOK PESANTREN AN-NUQAYAH KABUPATEN SUMENEP Disusun guna memenuhi tugas : Mata Kuliah : Sejarah Pendidikan Islam Dosen Pengampu : Drs. H.A Zaeni,M.Ag. Disusun Oleh : NAMA : Muh. Abdul Rohman NIM : 2021110126 KELAS : C TARBIYAH PAI SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN 2010/ 2011 BAB I PENDAHULUAN Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia mencakup fakta-fakta atau kejadian-kejadian yang berhubungan dengan pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam di Indoinesia,baik formal,non formal,maupun informal dikaji melalui pendekatan berbagai metode.Oleh sebab itu pada setiap disiplin ilmu,jelas membutuhkan pendekatan metode,yang bias memberikan motivasi dan mengaktualisasikan serta memfungsikan semua kemampuan kejiwaan yang material naluriah dengan ditunjang kemempuan jasmaninya,sehingga benar-benar akan berhasil sesuai yang diharapkan. BAB II PEMBAHASAN Pon